Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perampokan Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh Uriutu
  • 12 Februari 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan, Sya alias Pan (29) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (12/2/2019).

Terdakwa merampok dan menganiaya korban Misnia Wati (52) di kompleks Perumahan Karabung Permai pada Oktober 2018 lalu.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Bayu Seno itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surianingsih.

Atas putusan itu, terdakwa Panjul menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding. 

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Pan didampingi penasehat hukumnya, Irawansyah.

Pan terbukti bersalah telah melakukan perampokan sekaligus penganiayaan berat (anirat) terhadap rekan arisannya sendiri. 

Beruntung, korban sempat tertolong dan hanya menderita luka di bagian kepala setelah dipukul menggunakan benda tumpul.

Pan menggasak uang korban sebanyak Rp 71.050.000. Berkat kesigapan personel Polsek Dusun Selatan, dua jam setelah kejadian, Pan berhasil dibekuk. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru