Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Admin Perusahaan Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

  • 12 Februari 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang admin perusahaan PT Tri Sapta Jaya, bernama Intan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas kasus penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (12/2/2019) itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi. Disebutkan aksi terdakwa terungkap setelah dilakukan audit.

"Aksi terdakwa ini ketahuan saat dilakukan pengecekan, ada selisih jumlah barang di gudang dan sistem. Saat dicek tim IT perusahaan, sistem tidak eror. Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang itu memang tidak difakturkan terdakwa,” kata Putri, salah satu saksi.

Terdakwa menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 288 juta, yang dilakukannya selama bekerja sejak Januari - September 2016.

Dalam kasus ini, Intan didakwa dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru