Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara Diberikan Waktu Tiga Hari Jalankan Putusan Bawaslu

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara, Irwansyah mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diberikan waktu selama 3 hari untuk melaksanakan putusan.

Bawaslu Sukamara sudah membacakan putusan atas kesalahan administratif pemilu tentang tata cara prosedur pencoretan DCT.

"Dalam keputusan tersebut juga meminta KPU Kabupaten Sukamara untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari, sejak keputusan dibacakan," kata Irwansyah, Selasa (12/2/2019).

Dalam keputusan tersebut, KPU Sukamara diminta mengubah surat keputusan yang telah dibuat, dengan memasukkan nama Bambang Agus Suprayogi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

"KPU Sukamara memasukkan kembali Bambang Agus Suprayogi, caleg DPRD Kabupaten Sukamara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6 dapil 2 dalam DCT Pemilu 2019," kata Irwan.

Irwansyah mengatakan, untuk menetapkan keputusan kasus pelanggaran administratif Pemilu 2019 itu, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno dan berkonsultasi dengan Bawaslu RI serta Provinsi. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru