Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berawal Gara-gara Colek Cewek, DO Dipenjara

  • 12 Februari 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - D0, warga Jekan Raya, Palangka Raya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/2/2019), atas kasus penganiayaan terhadap Nor Aini, temannya sendiri.

Dalam persidangan tersebut, saksi Nor Aini mengatakan, penganiayaan itu bermula saat dia menampar terdakwa. Pasalnya, sebelum itu, korban tidak terima lantaran dicolek terdakwa.

“Saya datang ke rumah terdakwa untuk bertemu Epri, minta diantar pulang. Tapi saat itu teman saya tidur. Tiba-tiba saja terdakwa langsung colek-colek dan memeluk saya. Karena tidak terima, saya tampar dia,” ujar Nor Aini.

Mendapat tamparan, sontak terdakwa bereaksi dengan melilitkan tangannya ke leher Nor Aini. Korban kemudian melawan dengan menggigit tangan terdakwa dan meloloskan diri. Namun terdakwa dengan cepat berdiri dan menendang korban.

“Saya sempat melawan pas dicekik, saya gigit tangannya. Saat mau kabur, saya ditendang dua kali di punggung sampai terjatuh. Setelah keluar rumah pun, saya sempat ditendang terdakwa lagi,” jelas Nor Aini.

Akibatnya, korban menderita luka memar pada lengan atas kanan, siku tangan kanan, siku tangan kiri, dan luka lecet di tangan kanan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Deni dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru