Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Ini Lakukan Penganiayaan Karena Mabuk

  • 12 Februari 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Karena mabuk membuat DO, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya ini kalap dan nekat menganiaya Nor Aini temannya pada Oktober 2018.

Mahasiswa semester 5 disalah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ini mengaku di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/2/2019), jika dirinya merasa emosi karena ditampar oleh saksi korban Nor Aini.

“Karena mabuk saya jadi emosi, saya tidak terima ditampar oleh seorang perempuan saat itu,” ujar Deni di depan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Saksi korban Nor Aini yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengatakan jika tamparan yang dilakukannya terhadap terdakwa karena rasa tidak terima telah dilecehkan oleh terdakwa saat itu.

“Dia sempat peluk-peluk saya, colek-colek saya. Saya tidak terima dan merasa terhina dengan perlakuannya, jadi saya tampar dia,” ujar Nor Aini.

Hakim mengatakan jika saja ada saksi yang melihat terdakwa melakukan pelecehan terhadap saksi korban, tentu hukuman yang diterima terdakwa akan menjadi lebih berat, yakni Pasal 284 tentang pelecehan seksual dan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.

“Untuk tidak ada saksi lain yang melihat kamu melakukan pelecehan terhadap saksi korban, kalau saja ada pasal yang diancam tentu akan lebih banyak dan hukuman mu juga kebih berat,” ujar Zulkifli kepada terdakwa. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru