Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SEM: Tuntutan Rp5 Miliar Dinilai Tidak Proporsional

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 12 Februari 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tuntutan Rp5 miliar oleh warga Desa Telang Baru atas pengrusakan makam yang dilakukan PT Senaman Energindo Mineral (SEM) dinilai tidak memiliki dasar dan dinilai asal sebut. Hal tersebut diucapkan Wakil Deputi PT SEM Asep S, Selasa (12/2/2019).

“Tuntutan tersebut tidak masuk akal dan Rp5 miliar yang dimintanya juga tidak dirinci,” ucapnya.

Mediasi antara perusahaan dan masyarakat yang sudah berlangsung Polsek Dusun Timur dan di rumah Damang Paju Epat, kedua belah pihak tidak saling sepakat, menurut Asep bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Kami melihat bahwa masalah ini sudah tidak sehat atau tidak proporsional lagi, seperti ada yang menunggangi. Oleh karenanya kami akan tempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.

Pihaknya sudah melaporkan ke Polres Barito Timur hari ini yang dilakukan oleh stafnya.

Sebelumnya PT SEM dilaporkan pihak keluarga atas dugaan penggusuran makam Ekomene di RT 01 Desa Telang Baru, sehingga dilakukan kroscek dilapangan tidak ada makam yang digusur, tapi fakta di lapangan ada salah satu makam keluarga tersebut rusak dan tertimbun pohon akibat land clearing pelebaran area stock file milik perusahaan.

Di lahan tersebut ada 11 kuburan tiga kuburan jenazahnya sudah dipindahkan pihak keluarga, namun anehnya di dalam kawasan tersebut yang diakui PT SEM telah dibebaskan dan dibeli ada aktivitas PT Jhonlin yang melakukan penggarapan. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru