Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Musnahkan 44,33 Gram Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 12 Februari 2019 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan memusnahkan barang bukti sabu seberat 44,33 gram, Selasa (12/2/2019). Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting dan dihadiri pihak Kejari Kasongan.

Rincian barang bukti sabu yang imusnahkan sebanyak 92 paket seberat 23,33 gram milik tersangka Sur alias Ati dan Zak. Kemudian tiga paket seberat 4,60 gram milik tersangka MN alias Ambat dan FS.

Dua paket seberat 6,38 gram milik tersangka Bud, sebanyak 27 paket seberat 12,84 gram milik tersangka LM serta satu paket sabu seberat 0,18 gram milik tersangka SAW alias Abul.

Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai kemudian dibuang ke selokan dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.

"Intinya akan terus kami perangi peredaran narkoba. Jangan coba-coba menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkoba," kata Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru