Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Tetapkan Raperda RPJMD 2018-2023 Menjadi Perda Kota Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Februari 2019 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 menjadi peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya.

Hal ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Selasa (12/2/2019) malam. Rapat yang digelar pukul 20.30 WIB itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

"Surat Keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/2/DPRD/2019 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Siti Masmah dalam rapat tersebut.

DPRD Kota Palangka Raya, lanjut Siti, menimbang bahwa raperda Kota Palangka Raya tentang raperda RPJMD telah diteliti, dibahas, dan dimusyawarahkan dengan saksama antara pihak Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat satu dan pembicaraan tingkat dua pada masa sidang ke-I tahun sidang 2019.

"Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan pansus pembahasan raperda RPJMD 2018-2023," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru