Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Proses Pindah Memilih Untuk Pileg 2019

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 13 Februari 2019 - 06:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyosialiasikan berbagai pengetahuan tentang Pemilu 2019 kepada masyarakat.

Kali ini, KPU Kalteng menyosialisasikan tentang tata cara dan proses berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.

"Yang bersangkutan harus melapor terlebih dahulu kepada KPU setempat dengan membawa KPT dan nanti akan kita akan memeriksa Nomor Idientitas Penduduk (NIK)," ujar Anggota Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraajmaja saat, Senin (12/2/2019).

Setelah NIK yang bersangkutan dicek, Wawan menyebut warga yang bersangkutan sudah bisa dinyatakan pindah memilih.

"Misalnya ada yang dari Provinsi Jawa, setelah melapor dan NIK-nya kita cek nanti akan diurus di daerah mana akan memilih," lanjutnya. (GAZALI/m)

Berita Terbaru