Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asyik di Salon, Pengedar Sabu Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2019 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Saat tengah santai di salon Eva di Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, AS alias Ag, diciduk aparat kepolisian. Ag ditangkap lantaran diduga menyimpan sabu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/2/2019), Ag mengaku diamankan pada Senin (5/11/2018) bersama DJT

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, timbangan digital, 3 buah bong, 2 pipet kaca, 2 ponsel, 5 sendok sabu dari pipet, motor, korek gas, tas slempang, tas kecil, dompet, dan uang hasil penjualan sebesar Rp860 ribu.

"Saat itu ada seseorang yang tidak saya kenal mencari sabu. Jadi saya bilang kosong. Kalau mau nanti dicarikan, setelah ia iyakan lalu saya hubungi DJT," kata tersangka.

Sehingga keduanya bertukar nomor ponsel. Setelah dapat sabu dari DJT, dia membaginya jadi lima paket. Kemudian orang yang tidak dia kenal membeli sabu sepaket dengan menyerahkan uang Rp850 ribu.

"Tidak berapa lama datang petugas baju preman mengatakan kalau mereka polisi dan saya diamankan," aku tersangka.

Atas perbuatannya itu, Ag yang kesehariannya bekerja di salon itu dibidik dengan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru