Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengedar Sabu Sebut Penjual Langganannya Sudah Diciduk Polisi

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Tersangka AS alias Ag mendapatkan sabu dari DJT. Tersangka membelinya dari DJT lantaran langganannya yang lain sudah diciduk polisi.

"Chanel tempat saya beli sabu biasanya, sudah tidak ada. Makanya saya minta Deni mencarikan dan saya tahunya beli dengan dia," kata Ag, Rabu (13/2/2019) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ag dan DJT diamankan di Salon Eva, Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Senin (5/11/2018).

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa lima paket sabu, timbangan digital, tiga buah bong, dua pipet kaca, dua ponsel, lima sendok sabu dari pipet, motor, korek gas, tas slempang, tas kecil, dompet dan uang hasil penjualan Rp860 ribu.

Sementara itu, DJT mendapatkan sabu itu dari Rus yang merupakan warga Kecamatan Baamang. Dia membeli ke Rus setelah Ag menyerahkan uang Rp3,3 juta kepadanya.

"Saya diminta cari satu kantong sabu lalu saya beli," pungkas DJT, yang dibidik Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru