Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Membeli Sabu Karena Ada Pesanan

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MFA alias Fad (46) membeli sabu dengan Iwan setelah rekannya Deni memesan narkotika jenis sabu dengannya.

"Deni yang cari saat itu, saya bilang ada harga Rp3 juta. Tidak masalah katanya," ujar tersangka, saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/2/2019)

Atas pesanan itu ia membeli sabu dengan I. Dengan berat setengah gram ia membeli seharga Rp2,7 juta. Sabu itu rencananya akan ia jual dengan kepada Den.

Tersangka diamankan pada Senin (5/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wib di kediamannya Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan diamankan 3 paket sabu, selain itu turut diamankan bong, kompor, sebundel plastik klip, ponsel dan uang hasil penjualan Rp1,5 juta.

"Uang Rp1,5 juta itu hasil keuntungan dari penjualan sabu," kata residivis kasus penadahan tersebut.

Dari penuturan tersangka, ia menjual sabu itu hanya dikediamannya. Siapa yang ingin membeli sabu langsung datang ke rumahnya tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru