Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap Saat Menjual Pesanan Sabu 

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS alias I (36) warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan saat akan menjual sabu.

"Saat itu saya mengantar sabu ke tempat M Fadjeri Amini," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (13/2/2019) tersangka menerangkan ia diamankan pada Senin (5/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wib. Ia diamankan di kediaman Fadjeri Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Menurutnya saat itu ia baru menjual sabu dengan berat setengah gram  kepada Fadjeri dengan harga sebesar Rp2,7 juta. Belum sempat menikmati hasilnya ia diamankan anggota Polda Kalteng.

Menurut IS ia mendapatkan sabu itu membeli dari Andi. Ia menerima sabu itu di Taman Kota Sampit. Sabu itu tersangka beli dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga saat itu ia ambil keuntungan Rp200 ribu.

Akibat perbuatannya tersebut pria yang memgaku baru kali pertama berurusan dengan hukum itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RO Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru