Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Tertibkan APK Berdasarkan Kriteria

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Februari 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, ada beberapa kriteria Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan pihaknya tertibkan.

"APK yang dipasang parpol di luar ketentuan itu yang akan kita tertibkan," ucap Irwansyah, Rabu (13/2/2019).

Irwan menerangkan, maksud dari di luar ketentuan yang telah ditetapkan adalah muatan dari APK, lokasi pemasangan, ukuran APK dan jumlah APK yang dipasang.

"Lokasi-lokasi yang dilarang ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), dan emang tempat-tempat fasilitas pemerintah itu memang tidak boleh dipasang APK, baik itu berupa gedung, bangunan maupun tanah," terang Irwan.

Bawaslu Sukamara melakukan penertiban pertama di kawasan Taman Makan Pahlawan (TMP) Bumi Loka yang herada di Simpang Lunci Sukamara, dimana sebanyaj dua AKP telah dilepas dan ditertibkan. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru