Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dia Tiga Kategori Pemilih Berikan Suara di TPS

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Februari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisioner KPU Kalteng membeberkan ke awak media massa dan admin dari pengguna media sosial terkait dengan pindah tempat memilih, Selasa (12/2/2019) malam.

Kegiatan itu dalam rangka Millennial Voter Road to Elections 2019 yang dibalut dengan ngobrol bareng pindah memilih.

Dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis, Sastriadi juga membeberkan tiga kategori pemilih yang bisa memberikan suaranya di TPS.

"Pertama terdaftar sebagai pemilih di TPS. Kemudian pemilih pindahan sebagaimana yang sudah terdaftar. Lalu pengguna KTP elektronik yaitu WNI yang memiliki hak pilih tapi secara nyata yang bersangkutan tidak terdaftar dalam pemilih tetap," ungkap Sastriadi.

Ia menuturkan, pemungutan suara akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Khusus pengguna KTP elektronik atau yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap, diberikan waktu mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru