Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelatih Tari Diduga Cabuli Dua Anak Didiknya Masih di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 Februari 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelatih tari tradisional berinisial HU (55) diduga mencabuli dua anak didiknya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 2017 lalu, namun baru terungkap sekarang.

Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban curiga dan mendesak anaknya hingga mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya. Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Basarang.

"Kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada Senin (11/2/2019), kemudian hari itu juga langsung kami amankan pelaku di rumahnya untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Iptu Supriadi kepada awak media, Rabu (13/2/2019) siang.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku melancarkan aksi yang tidak senonoh tersebut terhadap korbannya di toilet atau kamar mandi rumah pelaku saat berlatih tarian kuda lumping.

"Dengan cara bujuk rayu oleh pelaku terhadap korban. Dari pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu cabul pelaku di kamar mandi," terang iptu Supriadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU No 17/ 2016 tentang penetapan Perppu No 1/2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru