Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara TMS-Kan Bambang Agus Suprayogi karena Masih Anggota BPD

  • Oleh Norhasanah
  • 13 Februari 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Ahmad Zein Alantany mengatakan dicoretnya nama Bambang Agus Suprayogi dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada pemilu 2019 karena berdasarkan penelusiran bahwa yang bersangkutan saat itu masih terdaftar sebagai anggota BPD.

"KPU sebenarnya berusaha adil, kenapa kami pada akhirnya men-TMS-kan pelapor sebagai caleg, karena secara fakta Bambang Agus Suprayogi masih anggota BPD," terang Ahmad, Rabu (13/2/2019).

Menurut Zein, anggota BPD termasuk badan lain yang mendapatkan anggaran dari keuangan negara, sehingga bila mencalonkan diri maka harus mundur sebagai anggota.

"Yang bersangkutan saat mendaftar diawal itu tidak melampirkan surat atau apapun yang menyatakan bahwa dia mengundurkan diri," ujarnya.

Zen melanjutkan Bambang Agus Suprayogi baru memberitahukan telah mengundurkan diri setelah adanya temuan dari Panwascam yang mana pelapor masih terdaftar sebagai anggota BPD. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru