Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis Malam Bawa Ekstasi Diganjar 9 Tahun

  • 13 Februari 2019 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus ekstasi, ZA menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/2/2019).

Dalam sidang ini terdakwa yang sempat bekerja disalah satu tempat hiburan malam itu divonis majelis hakim yang diketuai Zulkfli dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi pada Agustus 2018 di parkiran Hotel Aquarius dengan barang bukti 58 butir ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa jika ekstasi itu dibelinya dari Rob yang bertempat di Banjarmasin seharga Rp20,3 juta dan rencanya akan diserahkan kebeberapa pemesan di Kota Palangka Raya.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sukri Gazali masih pikir-pikir untuk banding. “Hakim memberikan waktu 1 Minggu,” ujarnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru