Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT SEM dan PT BNJM Berdamai, Tapi Lanjut ke Pengadilan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 13 Februari 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Mediasi sengketa lahan yang dilakukan Polres barito Timur antara perusahaan tambang batubara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) telah berdamai dan akan melanjutkan masalah ini ke pengadilan atas hak kepemilikan lahan yang diklaim.

Kapolres Bartim AKBP Zulham mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak ada lagi pertikaian dengan cara menutup jalan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat yang akan berdampak kepada masyarakat.

“Kedua belah pihak berdamai dan berjanji tidak akan menyengsarakan masyarakat Desa Juru Banu dan Telang Baru,” ucap kapolres, Rabu (13/2/2019). Dijelaskan, perkara tersebut lantaran sengketa lahan yang diakui kedua perusahaan.

PT SEM mengaku membeli lahan tersebut dengan sudah disertifikatkan, sedangkan PT BNJM juga mengaku membeli lahan dengan bukti surat keterangan tanah (SKT). “Untuk membuktikan yang sah atas lahan tersebut kedua perusahaan akan melanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.

Lanjut Zulham, dari hasil mediasi tersebut juga menghasilkan poin antara lain pihak PT SEM dan PT BNJM sepakat tidak ada lagi melakukan penggalian dan penutupan jalan eks Pertamina dan jalan lain yang menjadi akses jalan masyarakat menuju jalan ke Desa Telang Baru dan Desa Juru Banu.

Masyarakat Desa Telang Baru dan masyarakat Desa Juru Banu tidak boleh melakukan penutupan akses jalan hauling eks Pertamina dan jalan lain yang digunakan akses masyarakat tanpa alasan apapun.

Terakhir agar seluruh pimpinan perusahaan PT BNJM dan PT SEM, perangkat Desa Telang Baru dan Desa Juru Banu bertanggungjawab atas kesepakatan yang dibuat.

“Bila salah satu pihak melaporkan ke polres dugaan adanya pidana, maka kita juga akan memeriksa berdasarkan prosedur,” tegasnya. (PRASOJO EKO/B-6)

Berita Terbaru