Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis Biliar Ini Divonis 2 Tahun Penjara

  • 13 Februari 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gara-gara kedapatan memakai sabu, MOS harus menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/2/2019).

MOS yang juga bekerja di tempat biliar ini divonis bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

Oleh majelis hakim yang diketuai Alfon, terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 3 tahun penjara. Terdakwa terjerat lingkaran narkoba akibat berkenalan dengan seseorang bernama Lin di tempat kerjanya yang kemudian menjadi pacar terdakwa.

Dari Lin inilah terdakwa mulai mengonsumsi narkoba karena sering melihat lintar memakai narkoba jenis sabu itu.

Warga yang resah akibat perbuatan terdakwa bersama pacarnya yang sering melakukan pesta sabu di barak tempat terdakwa tinggal, tepatnya di Kelurahan Menteng ini akhirnya melapor pada polisi untuk kemudian meringkus terdakwa bersama barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

Seusai mendengar putusan tersebut terdakwa di hadapan hakim mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru