Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sehari, Satreskoba Polres Kotim Ringkus 2 Budak Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Februari 2019 - 07:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sehari meringkus dua budak sabu dengan total barang bukti sabu sebanyak 29 paket.

Kedua tersangka tersebut yakni Ad alias Hen (46) dan Z alias Je (31).

"Keduanya sudah kami tahan di Polres Kotim bersama barang bukti yang kami dapat. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi. 

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (13/2/2019) diwaktu yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula. Selain itu, mereka bukan satu jaringan, dan ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Hen ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang siang. Barang bukti yang diamankan yakni 28 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 2,95 gram, sebuah timbangan, 10 pak plastik klip kecil, sebuah kotak putih untuk simpan sabu, tiga buah CCTV, sebuah televisi, sebuah potongan sdotan, sebuah telepon genggam, kotak rokok, isolasi, dan tas kecil. 

Sementara, Je ditangkap di depan rumahnya Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sore. Dia ditangkap karena kedapatan membawa sebuah palstik klip berisi sabu di kantong celana yang ia pakai. Yang mana beratnya yakni 0,29 gram. 

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungkawabkan perbuatan mereka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru