Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Batal Hadirkan Saksi Ahli

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur Jamaludin, batal menghadirkan saksi ahli untuk meringankannya dalam kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

"Rencananya terdakwa menghadirkan saksi ahli namun tidak jadi. Sehingga persidangan lanjut keterangan terdakwa," kata Jaksa Kejari Kotim Dewi Khartika, Kamis (14/2/2019).

Menurut Dewi dalam kasus yang berproses di persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, Jamaludin hanya menghadirkan dua saksi meringankan. Di antaranya Yenny Theresia Sunaryo pemegang sertifikat tanah yang kini bersengketa dengan Disdik Kotim.

Namun, keterangan dua saksi itu sudah didengarkan pada sidang pekan lalu. Sehingga sidang itu tinggal menunggu jaksa mengajukan tuntutan terhadap Jamaludin.

Meski demikian, bukan berarti kasus yang membelit pejabat yang memiliki banyak aset itu terhenti sampai di dua kasus itu saja. Setelah ini, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jamaludin juga akan beproses.

Saat ini kasus TPPU itu sudah dalam tahap penyidikan di kejaksaan setelah sejumlah aset terpidana kasus IP4T itu terlacak oleh Kejari Kotim.(NACO/B-3)

Berita Terbaru