Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kedapatan Simpan Sabu di Sel Tahanan Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2019 - 10:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS alias I, 36, harus diproses dalam dua perkara narkoba. Pada kasus kedua, Iwan kedapatan menyimpam sabu saat ditahan di Polda Kalteng.

"Satu paket itu sabu milik saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/2/2019).

Ia menuturkan, dirinya diamankan untuk kasus pertama pada 5 November 2018.

Kemudian, dia diproses lagi setelah kedapatan menyimpan sabu di saku celananya pada 9 November 2018 di sel tahanan Polda Kalteng saat akan dipindahkan penahanannnya.

Warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, itu menyebut sepaket sabu itu dia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp200 ribu dari Esah, sebelum dia diringkus polisi.

Rencananya sabu itu untuk digunakan sendiri. Akibat perbuatannya,, I dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

I pun diproses dalam dua kasus secara terpisah. Dalam waktu dekat ia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-3)

Berita Terbaru