Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 1,5 Tahun Terdakwa Minta Keringanan

  • 14 Februari 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, NA, meminta keringanan hukuman saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tututan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/2/2019).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Hosana menuntut terdakwa yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan sabu dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, terdakwa menuturkan pledoi secara lisan agar diberikan keringanan dalam tuntutan jaksa tersebut.

"Saya menyesal Yang Mulia. Saya minta keringanan karena punya tanggungan istri dan dua anak. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar terdakwa saat persidangan.

Mendengar pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut menanggapi dengan tetap pada tuntutan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada September 2018 lalu di Barak Pintu No 4 Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Saat digeledah polisi hanya menemukan alat hisab sabu yang disembunyikan terdakwa di kamar mandi dengan sisa sabu yang masih menempel. 

Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama R seharga Rp300 ribu dan sudah dipakai sebelum dibekuk oleh aparat. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru