Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Pedesaan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Februari 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polsek Cempaga meringkus pengedar sabu di pedesaan, bernama Muhammad Ihksan (26), warga Jalan Tjilik Riwut Km48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tersangka ditangkap saat mengendarai motornya. Setelah digeledah, kami menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,9 gram di kantong celananya," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Kamis (14/2/2019). 

Tersangka ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cempaga, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap beserta barang bukti, tersangka tak berkutik dan langsung dibawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pemberantasan terhadap narkoba sebagai salah satu wujud kehadiran negara di tengah masyarakat," tegas Rommel. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru