Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Komplotan Begal Diadili di Palangka Raya

  • 14 Februari 2019 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – HG dan Abd terdakwa yang merupakan komplotan begal ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/2/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Evelyn Napitupulu, jaksa Jumaiyati membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut kedua terdakwa melakukan aksinya di simpang empat arah Banjarmasin atau Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, sekitar Desember 2018.

Saat kejadian, terdakwa mendatangi tiga saksi korban yakni Rizal, Anggi, dan Tamijan yang saat itu tengah memakirkan kendaraan trailernya di pinggir jalan.

Dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, terdakwa HG langsung mengancam dan menarik tas yang saat itu dikenakan Rizal.

Mencoba membantu temannya yang saat itu dirampas tasnya oleh HG, justru membuat Tamijan mendapatkan pukulan telak dari terdakwa Abd di bagian wajahnya.

Ketiga korban sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara para terdakwa dan ketiga korban, sehingga membuat korban akhirnya menyerah dan bernegosiasi dengan para terdakwa.

Melihat para korbannya sudah menyerah, terdakwa lalu meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan mereka juga tas yang dirampas oleh terdakwa.

Terdakwa diancam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 KUHP. Kedua terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi untuk membuktikan aksi begal yang dilakukan kedua terdakwa pada pekan depan. (AGUS/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru