Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RPJMD Sukamara Sebagai Acuan Pemerintah Dalam Wujudkan Cita-Cita Pembangunan

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Februari 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 adalah sebagai untuk acuan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan lima tahun ke depan.

"Raperda RPJMD ini adalah salah satu rangkaian wajib dalam rencana penyusunan rencana pembangunan lima tahun ke depan melalui rancangam akhir RPJMD," terang Windu, Kamis (14/2/2019).

RPJMD Sukamara disusun sebagai pelaksanaan Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

"Juga tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJMD, RPJD dan RKPD," ujarnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru