Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pecatan TNI Divonis 6 Tahun karena Sabu

  • 14 Februari 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sun, pecatan anggota TNI yang kini beralih menjadi penjual sayur merangkap sabu ini divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mahfudin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/2/2019), terdakwa yang divonis dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika itu juga diberikan hukuman denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara.

Vonis yang diterima Sun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara subsidair dua bulan penjara. Terdakwa ditangkap polisi di Jalan Manunggal II saat menjajakan sabu.

Polisi mengamankan tujuh paket sabu dalam saku celananya dan satu  paket lain di genggaman tangan terdakwa.

Dari pengakuannya, terdakwa yang dipecat dari TNI karena sabu ini nekat kembali berurusan dengan sabu, karena tergiur keuntungan yang didapat dibanding berjualan sayur.

Kini terdakwa harus menangung konsekuensi hukuman karena terjerumus dalam lubang yang sama dan berpisah dari keluarga dengan mendekam dalam penjara selama enam tahun lamanya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru