Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Tidak Komitmen dengan Berita Acara Pemeriksaan

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringim Timur, M Saini Arif, dinilai Jaksa Kejari Kotim tidak komitmen dengan  pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Itu terdengar jelas dalam rekaman persidangan yang diambil jaksa. Terdengar jelas Saini dalam BAP yang dibacakan jaksa menyebut Masriyono menerima uang Rp1 juta per hektare untuk pembebasan 200 hektare lahan. Namun, saat dikronfontasi dia membantahnya.

"Tidak benar itu, tidak ada saya ngomong seperti itu," kata Saini dalam rekaman yang disampaikan ke media, Jumat (15/2/2019).

Bahkan, saksi Masriyono juga membantah hal tersebut. Saini yang awalnya meminta agar saksi itu hadir sudah dihadirkan oleh jaksa. Sayang Saini tidak berani membenarkan pernyataannya di BAP.

Namun, demikian jaksa punya bukti lain kalau BAP Saini itu atas keterangan yang bersangkutan. Di mana selain pembicaraan, ia juga sempat menulis kronologis pembebasan lahan dan membuka terkait fee Rp1 juta per hektare untuk saksi.

Selain Masriyono, saksi lain yang turut dihadirkan ialah sejumlah masyarakat desa. Di mana mereka membantah telah memiliki tanah yang dijual kepada pengusaha sawit. Mereka mengaku, nama mereka hanya digunakan terdakwa dengan imbalan uang Rp1-3 juta.

Saini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah yang diduga fiktif di atas lahan 200 hektare yang dikuasai oleh Anto alias Aan pengusaha sawit asal Medan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru