Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Panggil Pengusaha Sawit Asal Medan Pekan Depan

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2019 - 15:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit-  Anto alias Aan akan dipanggil pada sidang perkara mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif, berikutnya.

"Sidang pekan depan giliran Aan yang akan dipanggil," kata Jaksa Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (15/2/2019).

Aan merupakan pembeli tanah di Desa Bagendang Tengah. Ia membeli lahan dengan luas sekitar 200 hektare. Lahan itu lalu ditanami sawit.  Namun, kini lahan itu disita penyidik Kejari Kotim.

Dari fakta persidangan terungkap kalau lahan itu dibeli dengan harga sekitar Rp800 juta. Di mana masyarakat yang identitasnya dipinjam oleh M Saini Arif diberi uang Rp1 juta hingga Rp3 juta.

Orang yang identitasnya dipinjam memiliki hubungan dekat dengan Saini diberi uang Rp3 juta. Sedangkan warga biasa hanya diberi Rp1 juta.

Saini merupakan terdakwa kasus penerbitan SPT yang diduga fiktif. Ia menerbitkan SPT pada penghujung 2017 lalu dengan meminjam nama masyarakat kemudian dijual ke Aan.

Namun kasus itu beproses secara hukum setelah kasus itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim oleh Radiman Cs Ketua BPD desa setempat.(NACO/B-3)

Berita Terbaru