Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dibebankan pada Pemerintah Daerah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Februari 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang perencanaan Pembinaan dan Pengembangan ASN, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Elya Ullfah mengatakan bahwa anggaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibebankan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Penerimaan CPNS itu kan kepanitian dan anggarannya disediakan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Nah kalau untuk penerimaan P3K ini dibebankan kepada pemerintah daerah. Anggaran itu yang kita belum ada untuk penerimaan tahap pertama ini," kata Ullfah, Jumat (15/2/2019).

Menurut Ullfah, penerimaan pegawai khusus Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks-K2) ini tidak dibuka di lingkungan Pemko Palangka Raya karena keterbatasan anggaran.

"Secara teknis proses penerimaan dan seleksi antara P3K dan CPNS tidaklah berbeda. Perlu dana yang besar untuk melaksanakannya dan sarana prasarana yang mumpuni, nah Palangka Raya tidak punya itu," jelasnya.

Selain itu, penerimaan P3K juga menurutnya membutuhkan persiapan yang matang dan tidak sebentar. Mulai dari pelatihan bagi tenaga teknisi komputer, lokasi seleksi hingga kepanitiaan.

"Pada anggaran tahun 2019 ini, BKPP belum bisa memenuhi seluruh persiapan untuk proses seleksinya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru