Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Gila Tanpa Identitas akan Ditindak Jika Mengganggu Masyarakat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Februari 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas biasanya tidak didata oleh pihak dinas sosial. Namun berbeda jika ODGJ ini telah dianggap mengganggu, maka dinas sosial akan melakukan tindakan.

"Selama ini warga yang mengidap ODGJ namun tidak jelas indentitas dan keluarganya memang tidak dilakukan pendataan. Sepanjang tidak mengganggu masyarakat lain maka tidak kami data. Tapi kalau ODGJ ini sudah dianggap mengganggu kenyaman banyak orang maka Dinsos akan melakukan tindakan," kata Akhmad, Jumat (15/2/2019).

Menurut Akhmad, ada beberapa faktor yang menyebabkan orang mengidap penyakit gangguan jiwa. "Biasanya karena penggunaan obat terlarang, masalah keluarga hingga ekonomi yang berat, bahkan ada yang memang menjadi bawaan sejak lahir," tambahnya.

Data ODGJ di Palangka Raya sejak 2017 hingga awal tahun 2019 ini ada 19 orang yang telah terdata dan ditangani Dinas Sosial Kota Palangka Raya.

"Sebanyak 19 orang ini ada yang berasal dari daerah Kelurahan Pahandut, Kelurahan Langkai, Kelurahan Kelampangan, Kelurahan Palangka dan lainnya. Ya kami tulus ikhlas membantu jika masyarakat dengan cepat merespon untuk mengobati anggota keluarganya yang mengidap ODGJ," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru