Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Malaysia di Lamandau Dinilai Abaikan Tunggakan Gaji dan SHP

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Februari 2019 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia dinilai mengabaikan berbagai kewajiban, utamanya dalam persoalan pembayaran tunggakan gaji karyawan serta Sisa Hasil Produksi (SHP) dengan sejumlah koperasi yang bermitra.

"Apapun alasannya, kondisi yang terjadi ini menandakan mereka mengabaikan kewajibannya, seperti membayar gaji karyawan sesuai waktunya, termasuk SHP menunggak berbulan-bulan," kata Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lamandau, Robet T Silun, Jumat (15/2/2019).

Robet mengatakan, PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana juga terkesan tidak serius dengan komitmen terbaru, utamanya tentang pembayaran gaji karyawan.

"Terakhir saat RDP di DPRD, itu kan perusahaan menyanggupi pembayaran gaji karyawan dengan segera, uangnya dari hasil penjualan buah dari panen terbatas. Namun informasi yang saya terima, sampai sekarang hanya karyawan lapangan saja yang sudah gajian, itupun baru untuk bulan Desember 2018," beber dia. 

Selain karyawan lapangan, ujar Robet, hingga saat ini informasinya masih belum menerima bahkan tidak tahu kapan gajinya akan dibayarkan. 

"Pekerja yang statusnya bukan pekerja lapangan seperti staf kantor itu infonya sampai sekarang belum gajian. dua bulan yakni Desember 2018 dan Januari 2019," katanya. 

Robet juga menyangsikan perusahaan Malaysia itu akan betul-betul melaksanakan komitmennya terkait pembayaran SHP kepada sejumlah koperasi yang bermitra di Maret 2019 nanti, terlebih tunggakannya mencapai puluhan miliar rupiah. 

"Jujur saja kalau saya pribadi ragu (tunggakan SHP dibayar Maret), tapi mudah-mudahan saja mereka (perusahaan) komit dengan apa yang sudah disanggupinya," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru