Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi III Nilai Pemkab Kotim Ingkar Janji Soal Gaji Tenaga Kontrak

  • Oleh Naco
  • 16 Februari 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menerima laporan soal tenaga kontrak, yakni gaji yang mereka terima tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan juga tidak sesuai dengan janji Pemkab Kotim beberapa waktu lalu.

Diungkapkannya bahwa untuk kenaikan gajih tenaga kontrak itu sudah disediakan anggaran di tahun 2019 ini tadi. Bahkan dalam rapat kompilasi terakhir Pemkab Kotim melalui ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menegaskan itu wajib dianggarkan sesuai dengan UMK.

Saat itu Pemkab Kotim mengusulkan kenaikan untuk 2.673 orang tenaga kontrak kenaikan gaji menjadi  Rp2,75 juta dengan total anggara yang diminta yakni  Rp26.02 miliar 

"Saat itu Pemkab siap katanya karema wajib menyediakan dengan UMK sebab amanat dari PP Nomor 82 tahun 2018 Tentang  Tenaga Kontrak, apabila tidak sesuai dengan UMK  hak kepesertaaanya di jaminan sosial akan dinonaktifkan,” kata Rimbun, Sabtu (16/2/2019).

Diketahui, Besaran UMK Kotim pada 2019 ditetapkan Rp2,75 juta. Namun, janji pemerintah daerah penyesuaian honor berdasarkan UMK tersebut tidak dilakukan kepada semua tenaga kontrak. Sebab pada tahun depan tenaga kontrak akan diklasifikasi sesuai tingkat pendidikan.

"Kalau dari laporan mereka sampai saat ini gaji itu belum juga disesuaikan dengan UMK. Tentunya ini mengingkari kesepakatan karena itu sudah kami setujui anggarannya," pungkas Rimbun. (NACO/B-5)

Berita Terbaru