Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Undang-Undang Mengatur Tujuan Gerakan Pramuka

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Februari 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka mengatur tujuan gerakan pramuka untuk pesertanya.

Hal ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui sambutannya yang dibacakan Asisten II Ikhwansyah dalam pelantikan Gugus Depan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka) Komunikasi dan Informatika Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Palangka Raya.

"UU mengatur Gerakan Pramuka untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup," baca Ikhwansyah, Sabtu (16/2/2019).

Kecakapan hidup di sini menurutnya bermakna sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

"Kepribadian mulia dan berkecukupan hidup adalah satu kalimat singkat yang bisa menggambarkan amanat UU gerakan pramuka tersebut," bebernya.

Dua aspek fisik inilah yang menurut Ikhwansyah sudah semestinya diterapkan pada setiap pribadi bangsa Indonesia.

Gudep dan Saka Komunikasi dan Informatika Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Palangka Raya ini dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, Sabtu (16/2/2019) di aula Peteng Karuhei II. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru