Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu di Ampah Kota Tertangkap

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 17 Februari 2019 - 15:34 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Sabtu (16/2/2019).

Keduanya diamankan di tempat berbeda. Pelaku diketahui bernama MR alias R, 23, dan Il alias AD, 48.

Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani Sutirta mewakili Kapolres AKBP Zulham Effendi menyebut bahwa dua pengedar sabu itu kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Total sabu yang diamanakan 0,36 gram dan uang sejumlah Rp596 ribu," ujar Dhani, Minggu (17/2/2019).

Pelaku pertama yang ditangkap yakni R. Pelaku diringkus setelah polisi mengintai serta membuntutinya. Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi di Jalan Negara, Desa Rodok, polisi langsung menangkapnya.

MR saat diintrograsi di lokasi penangkapan, mengaku mendapat sabu dari Il. Polisi pun langsung mendatangi rumah Il di Desa Tabuk Dalam.

Saat polisi tiba, Il sedang santai di kediamannya. Dan tanpa memberi peringatan, langsung langsung meringkusnya. Saat digeledah ditemukan empat lembar plastik klip bening dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik.

"Sesuai dengan program Kapolres yakni berantas narkoba, kita tidak henti-henti mengejar para pelaku penjual maupun pengedar sabu," tegas AKP Dhani.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Prasojo EKO/B-3)

Berita Terbaru