Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Pembobol Sarang Walet Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Februari 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit-  Dua terdakwa kasus pembobolan sarang walet, S alias Os, 29, dan Ef, 29, terancam dihukum dua tahun penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/2/2019).

"Atas tuntutan ini kami ajukan pembelaan secara lisan saja yang mulia," kata Nitro Aditia dan Abdul Kadir, penasihat hukum kedua terdakwa dari Posbakum, STIH Habaring Hurung Sampit.

Kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Namun, mereka meminta pertimbangan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno agar bisa memberikan keringanan hukuman.

Santoso dan Efendi beraksi pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Keduanya dibantu Mudi (sudah vonis), Lutfianur alias Lupi (sudah vonis), dan Rizki (DPO). Mereka membobol bangunan walet milik Abdul Hasan.

Dalam kasus ini mereka dianggap terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 363, Ayat (1) ke-4 dan ke-5, KUHP. 

"Perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat," kata jaksa dalam pertimbangam memberatkan.

Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Mentaya Hulu, dinilai bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatan mereka.

"Kami tunda sidang, dilanjutkan lagi Senin (25/2/2019)," pungkas hakim Joko Sutrisno. (NACO/B-3)

Berita Terbaru