Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Mengacu Permendagri

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 Februari 2019 - 00:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bappeda Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan Jekan Raya yang dilaksanakan Senin, (18/2/2019) mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

"Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," kata Fordiansyah saat menyampaikan laporannya.

Permendagri ini memuat tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJD dan RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Tujuan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan ini adalah membahas usulan rencana pembangunan Kelurahan," tuturnya lagi.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dan pejabat lainnya hadir langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, Jalan Tingang Ujung ini. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru