Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau akan Tambah 15 TPS Berbasis DPTb

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Februari 2019 - 07:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau akan menambah 15 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Penambahan jumlah TPS itu merujuk pada bertambahnya jumlah pemilih sesuai dengan data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta adanya aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pemilih di tiap TPS. 

"Ada tambahan lagi 15 TPS berbasis DPTb. Penambahan itu atas penyesuaian bertambahnya jumlah pemilih serta adanya batasan maksimal jumlah pemilih di tiap TPS," kata Ketua KPU Lamandau Irwansyah, Selasa (19/2/2019).

Irwansyah menyebut, adanya tambahan 15 TPS berbasis DPTb itu juga tidak terlepas dari banyaknya yang mengajukan formulir model A5-KWK (pindah memilih) yang didominasi oleh karyawan perusahaan besar swasta berKTP luar Lamandau. 

"Kita melihat bawa penambahan TPS tersebut akan banyak kita tempatkan di wilayah perusahan perkebunan kelapa sawit, mengingat banyak pekerja perusahaan yang akan memilih dengan menggunakan form A5-KWK," jelasnya. 

Atas penambahan 15 TPS berbasis DPTb itu, kata Irwan, maka jumlah TPS di kabupaten Lamandau untuk Pemilu 2019 sesuai data pemilih saat ini berjumlah 287 TPS. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru