Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Perkara Tiga Oknum LSM Pemeras Sopir Truk Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Februari 2019 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan dalam hal ini Satreskrim  melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus OTT pungli oknum LSM ke Kejari Kasongan.


Pelimpahan ini dilakukan Satreskrim setelah selesai melaksanakan proses penyidikan.
Pelimpahan tahap II terhadap tiga orang oknum LSM yaitu  Sur, Ag dan FH  ke kantor Kejaksaan Negeri Kasongan, ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kasi Pidum Dewa Putu Oka, Senin (18/2/2019) sore.


Penyerahan berkas perkara tahap II tersebut, diikuti dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa  satu unit sepeda motor yamaha xeon warna merah hitam, satu unit sepeda motor yahama force vega warna merah hitam, uang tunai Rp500.000,, kartu tanda pengenal Fakta Hukum Indonesia atas nama Suriansyah dan kartu tanda pengenal LSM Kalimantan Corruption Watch atas nama Agen.


Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Edia Sutata mengatakan, perkara kasus ini di proses berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/108/X/RES.1.19./2018/POLDA KALTENG/RES KATINGAN tanggal 25 Oktober 2018 tentang tindak pidana pemerasan.


Menurut Kasatreskrim AKP Edia Sutaata, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Katingan.


"Sehingga pada hari ini Senin tanggal 18 Februari 2019 dilakukan penyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ke Kejari Kasongan," ujarnya.
Selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari yang kemudian dilanjutkan kepengadilan untuk proses persidangan.(ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru