Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Borneo Sawit Persada Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Melanggar

  • Oleh Naco
  • 19 Februari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur angkat bicara saat hadir dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan dugaan penggarapan di luar izin perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Borneo Sawit Persada (BSP) di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi yang diwakili Kasi Intelijen Sunardi Ependi mengatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jelas mengatakan perusahaan bisa dibubarkan jika terbukti melanggar.

"Dalam Pasal 146 jelas menegaskan pengadilan negeri bisa membubarkan perseroan atas permohon kejaksaan," kata Sunardi, Selasa (19/2/2019) di hadapan anggota dewan, pemerintah daerah, perwakilan warga, dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia pembubaran itu bisa diajukan manakala perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu pihaknya siap memproses permasalahan itu dan masyarakat harus siap saat dimintai keterangan dan memberikan bukti atau data sebagaimana yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

"Beri kami datanya, kami akan menindakalnjutinya," kata pria yang baru beberapa bulan menjabat di Kejari Kotim itu.

Dari yang disampaikan perwakilan masyarakat perusahaan sawit itu menggarap ribuan hektare di luar izin.

Pengajuan izin mereka seluas 16.227 hektare yang dikeluarkan baru 12.007 hektare, tapi oleh perusahaan, lahan digarap seluas izin yang mereka ajukan, sehingga ada lahan yang belum berizin, tapi mereka garap. (NACO/B-6)

Berita Terbaru