Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Istri dan Mertua Terancam 3 Tahun Penjara

  • 19 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BA  terancam 3 tahun penjara lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap isteri dan ayah mertuanya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 24 tahun ini dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Hukumannya penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (19/2/2019).

BA merupakan karyawan perusahaan perkebunan besar swasta PT KMA Selatan, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pria bertato ini menganiaya ayah mertuanya, Sunarto Samin. Korban mengalami lebam dan kepala kiri atas mengalami luka sobek.

Sebelum itu tersangka juga memukul Rus yang tidak lain adalah isterinya sendiri.

Polisi mengamankan potongan kayu ulin yang digunakan tersangka untuk memukul kepala ayah mertuanya itu. Pengaruh minuman keras yang menjadi penyebab keributan ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru