Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahasiswa Konsumsi Sabu Ini Divonis 5 Tahun Penjara

  • 19 Februari 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mar, alias Dik, seorang mahasiswa divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya 5 tahun penjara karena dinilai terbukti mengonsumsi sabu, Selasa (10/2/2019).

Pemuda 26 tahun yang masih menjalani kuliah semester akhir ini didakwa Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli melanggar Pasal 112 ayat (1) no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis penjara terdakwa juga didenda Rp800 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dengan subsidair dua bulan penjara.

Terdakwa Mar sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya pada Agustus 2018 lalu, telah terjadi transaksi sabu.

Dari penggeledahan, aparat berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0.32 gram seharga Rp 300.000 dari Mujahidin. Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman 5 tahun di balik jeruji besi. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru