Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Fraksi Setuju Raperda RPJMD Dijadikan Perda

  • Oleh Ramadani
  • 19 Februari 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2023, Selasa (19/2/2019).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas. Fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir yakni PDIP, PPP, PAN, Demokrat, dan Gerakan Keadilan Karya Bangsa.

Kelima fraksi tersebut seluruhnya menyetujui raperda RPJMD dijadikan  peraturan daerah (perda). Namun dengan berbagai catatan.

Set Enus Y Mebas mengatakan, memperhatikan Pasal 245, Ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi raperda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selanjutnya, mengacu pada aturan di atas maka  Pemkab Barito Utara diminta segera menyampaikan raperda RPJMD 2018-2023 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai perda oleh bupati. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru