Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Fau Nekat Tipu Polwan

  • 19 Februari 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fau nekat menipu seorang polwan. Pria yang kini berstatus terdakwa itu, mengganti batu cincin safir biru asli dengan yang palsu. Alasannya, terdakwa ingin memiliki ponsel dari hasil kejahatan itu.

Jaksa Penuntut Umum, Erwan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019), mengatakan, terdakwa berdalih gajinya tidak cukup untuk membeli ponsel.

"Terdakwa ini diupah Rp 25.000 per hari. Dalihnya, tidak cukup untuk memenuhi keinginannya, dan dia juga sudah berkeluarga," kata Erwan.

Dari hasil penjualan batu safir tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta. Selain membeli ponsel, terdakwa juga membeli pakaian, dan diberikan kepada temannya yang turut membantu menjualkan batu safir tersebut.

"Terdakwa pakai buat beli baju. Ada juga uang Rp 500.000 diberikan ke temannya sebagai ucapan terima kasih," ujar Erwan.

Fau yang didakwa dengan pasal 362 KUHP, akan menjalani sidang  pembacaan tuntutan pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru