Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara

  • 19 Februari 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan Ham dan Yan, kompak masuk penjara setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019), lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kurnia Yani Darmono itu, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Selain penjara, keduanya juga mendapat hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti hukuman satu bulan penjara.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Agung Riyanto, yang sebelumnya menginginkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Mahir Mahar, dan Jalan Marina Permai, pada Oktober 2018 lalu.

Kedua terdakwa patungan uang untuk membeli sabu, Ham menyumbangkan Rp 100.000 dan Yan Rp 150.000. Setelah terkumpul, mereka menyuruh seseorang membeli sabu.

Keduanya pun akhirnya mendapat penjual sabu, dan transaksi dilakukan di terminal bus Palangka Raya Jalan Mahir Mahar.

Usai transaksi, Ham dicegat aparat yang sudah mengintai sebelumnya. Diakui, sabu itu miliknya dan Yan. Polisi pun langsug bergerak menuju Jalan Marina Permai Blok C, barak pintu nomor 08 untuk meringkus Yan. (AGUS/B-11) 

Berita Terbaru