Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Rapat ke Banwaslu, Anggota Satpol PP Kobar Tangkap Terduga Pengetap Tabung Melon

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 Februari 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebuah mobil kijang super dengan nomor Polisi KH 1512 G bermuatan puluhan elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan tabung melon berhasil diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Jalan Tjilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sar, warga Jalan Pemuda RT 20 Kelurahan Madurejo dan barang bukti 60 buah tabung elpiji melon tersebut kemudin dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk menjalani pemeriksaan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menjelaskan kronologis ditemukannya orang yang diduga menjadi pengetap elpiji bersubsidi tersebut.

"Hal ini diketahui oleh Kabid Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi, ketika ia melintas di Jalan Tjilik Riwut II di depan Kantor BPBD Kobar sekitar pukul 09.00 WIB saat bermaksud berangkat ke Kantor Banwaslu Kobar untuk mengikuti rapat," jelas Majerum.

Saat melintas di depan Kantor BPBD Kobar ia melihat ada sebuah mobil kijang yang bagian dalamnya terdapat tabung elpiji melon dalam keadaan kosong.

"Setelah dihentikan, ternyata memang benar mobil tersebut membawa 60 buah tabung elpiji 3 kg. Lantaran saat ini yang diperbolehkan melakukan transaksi gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya agen penyalur yang memiliki izin resmi saja, maka pengemudi beserta mobilnya dibawa ke Kantor Satpol PP," jelas Majerum.

Di hadapan Kasatpol PP, Sardi mengaku ia memang biasa menjual gas elpiji 3 kg di kiosnya di kawasan Pasar Palagan Sari.

"Biasanya oknum masyarakat diduga pengetap ini ngambil tabung gas 3 kg ini dari Pangkalan Mbak Rusman yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut. Menurut terduga tabung 3 kg tersebut didapatkannya dari pangkalan  dengan harga standar yaitu Rp18 ribu dan dijual lagi dengan harga Rp28 ribu. Menurutnya, dalam satu minggu melakukan dua kali pengambilan dengan jumlah bervariasi antara 15 hingga 25 tabung," jelas Majerum

Saat ini, lanjut Majerum, pihaknya masih menahan barbuk tabung elpiji tersebut dan rencananya pihak Satpol PP Kobar akan memanggil pihak  pangkalan yang menjual tabung elpiji kepada terduga pengetap ini untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karena sudah jelas yang berhak menjual elpiji dalam jumlah yang relatif banyak hanya pangkalan elpiji yang memiliki izin resmi," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru