Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

30 Alat Peraga Kampanye di Kota Buntok Ditertibkan

  • Oleh Uriutu
  • 20 Februari 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertibkan 30 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang partai politik tidak pada tempatnya di dalam Kota Buntok. 

"Sebanyak 30 APK partai politik yang ditertibkan di sejumlah tempat itu berdasarkan arahan dari Bawaslu," kata kepala Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran Barsel Eddy Purwanto kepada Borneonews, Rabu (20/2/2019). 

Ia mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pihaknya bersama dengan Bawaslu, KPU, anggota Kodim 1012 Buntok, serta anggota Polres Barito Selatan pada 18 Februari 2019 lalu. 

"Ada sebanyak kurang lebih 30 APK yang kita tertibkan, dan kebanyakan alat peraga kampanye yang diturunkan itu dari Calon Anggota Legislatif (Caleg), dan bendera partai politik," ucap dia. 

Dalam menertibkan itu juga, lanjut dia, dirinya memerintahkan kepada anggotanya supaya rapi dan jangan dirusak supaya nantinya bisa dipasang oleh partai politik pada tempat yang sudah ditentukan. 

"Karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Bawaslu, dan KPU Barito Selatan sudah ada kesepakatan terkait tempat pemasangan APK," jelas dia. 

Berdasarkan informasi dari ketua Bawaslu Barito Selatan, pihaknya akan kembali bersama-sama melakukan penertiban tahap kedua yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2019 mendatang. 

"Penertiban terhadap APK yang dipasang bukan pada tempatnya ini dilakukan demi kenyamanan dan keindahan Kota Buntok," ucap dia. 

Ia pun mengimbau kepada rekan-rekan partai politik dan caleg agar dalam pemasangan APK bisa diperhatikan serta pasanglah pada tempat yang sudah ditentukan. 

Karena hal itu, lanjut dia, ada kaitannya dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Seperti APK yang terpasang pada samping kiri, dan kanan jalan dari Buntok menuju Sanggu. 

Berita Terbaru