Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 PNS Murung Raya Terlibat Korupsi Dipecat

  • Oleh Trisno
  • 20 Februari 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Murung Raya (Mura) Yance P Sirenden mengungkapkan, sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus korupsi dipecat.

Pemecatan tersebut berdasarkan peraturan keputusan tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ketiga PNS yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut di antaranya Budi, ST, Ainul Yakin dari Kantor Dinas PUPR, dan Azzahidi dari Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mura,” kata Yance P Sirenden, Rabu (20/2/2019).

Menurut Yance, sebenarnya sebelumnya berdasarkan peraturan kepegawaian bahwa ketiga PNS ini tidak diberhentikan selama hukuman di bawah empat tahun penjara.

Akan tetapi setelah keluar SK tiga menteri, surat Gubernur Kalteng, surat Pj Sekda Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Mura terpaksa mereka harus diberhentikan.

Menggugat
“Saya mendengar informasi Pak Budi akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait pemecatan dirinya. Padahal Pak Budi telah menjalani hukuman kurungan sebagaimana vonis hakim Pengadilan, saya kira apa yang direncanakan Pak budi untuk melayangkan gugatan itu bagus, jika seandainya beliau menang alangkah lebih bagus sebagai bahan koreksi pemerintah depannya,” kata Yance.

Karena, imbuh dia, memang sesuai aturan yang berlaku mereka harus dipecat. Namun mereka juga punya hak untuk menggugat keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

Menurut Yance, pihak menjalankan ketentuan SK tiga menterin sebagai pegangan atau payung hukum dalan menindak PNS yang terjerat kasus korupsi. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru