Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untung Besar Buat Dua Laki-Laki Ini Betah Jual Sabu

  • 20 Februari 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Hen dan A, dua terdakwa kasus sabu, mengaku nekad menjual barang haram itu karena untung yang menggiurkan.

Hal itu diungkapkan Jaksa  Hamdanah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/2/2019).

"Betah mereka jual. Lakunya cepat. Sekali jual mereka untungnya bisa sampai Rp4 juta," ujar Hamdanah.

Dengan modal Rp8 juta, kedua terdakwa mendapatkan sabu 5 gram dari seseorang bernama Oz (DPO). Sabu itu kemudian dibagi menjadi 32 paket. Terdiri dari 12 paket seharga Rp500 ribu, 12 paket seharga Rp250 ribu, 2 paket seharga Rp400 ribu, 6 paket seharga Rp200 ribu.

"Pengakuan mereka dipersidangan, dari 32 paket tersebut sudah terjual sebanyak 19 paket. Untung dari jual itu sebagian buat bayar utang, sebagian buat beli sabu lagi," ujar Hamdanah.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru